PESAWARAN,iNewsPringsewu.id-Seorang Ayah bejat di Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, mencabuli anak kandungnya sendiri,korban masih duduk di bangku SMP, hingga kini di jenjang SMA.
Pelaku dan korban hanya tinggal berdua di rumah itu, istrinya sudah lama meninggal dunia.
Terungkapnya kasus pencabulan oleh ayah kandung ini, terkuak setelah korban memberanikan diri membuat laporan ke polisi.
Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto,Kini pelaku sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan MapolresPesawaran,Sabtu(13-08-2022)
pelaku mengancam akan melakukan tindak kekerasan dan tidak memberi makan serta uang untuk biaya sekolah.
Karena tekanan itu akhirnya korban memberanikan diri membuat laporan ke polisi
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait