PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu Melakukan Sosialisasi Kepada Ketua Partai Politik Terkait Verifikasi Faktual Kepengurusan dan keanggotaan, Bertempat di Hotel Urban ,Sabtu Siang.
Ketua KPU Pringsewu,Sopyan Akbar Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober s/d4 November 2022 (21 hari)
Total Ada 24 Partai Politik yang Melakukan Verifikasi Faktual di kurangin 9 Partai yang berada di Senayan .
Partai Politik Keterwakilan Perempuan Harus 30 Persen Serta Kantor Sekretariat Harus ada .
Saat diwawancarai wartawan iNewsPringsewu.id,Juniantama Adi Putra , Ketua Divisi Teknik Penyelenggaraan Pemilu KPU Pringsewu Pengambilan Sampel mengambil data pengurus Keanggotaan datang langsung kerumah apabila tidak dapat ditemui akan mengisi form.
Jika tidak ditemukan verifikasi dikumpulkan di kantor Sekretariat Partai Politik Tetapi jika tidak Ketemu juga Harus Video call yang bersangkutan,Domisili Kantor, sewa atau lainya Harus Diketahui.
Pengurus Partai Politik harus Memiliki KTP Elektronik serta KTA Kebenaran Status Keanggotaan Parpol.
Verifikasi perbaikan dokumen melalui Sipol pada bulan November 2022 Sesuai PKPU Nomor 4 tahun 2022
KPU Pringsewu Tidak Melaksanakan Rapat Pleno Verifikasi Faktual Kepengurusan .
Irfannudin LO Partai Perindo Pringsewu Menyatakan kegiatan ini sangat membantu karna dengan adanya informasi ini kami mengetahui apa saja yang harus diperhatikan menanti tim KPU Pringsewu yang datang ke sekretariat perindo.
Informasi Serta Pemaparan oleh KPU Pringsewu menjadi acuan untuk menjadikan partai Perindo Lolos sebagai Peserta Pemilu Tahun 2024 Tutup Irfannudin kepada wartawan INews Pringsewu.id.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait