Dua Orang Pemeran Video Kebaya Merah Sebagai Tersangka

Tim Liputan
Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua orang pemeran video kebaya merah,Foto istimewa

Mereka juga bisa dikenai Undang-Undang tentang Po’rnografi. Ancaman pidana pembuat dan penyebar video po’rnografi, pelaku pelanggar Pasal 4 Ayat (1) UU Po’rnografi terancam hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Sebelumnya, beredar video asusila perempuan berkebaya merah yang diduga dibuat di sebuah hotel di Surabaya. Video durasi pendek yang tersebar di media sosial (medsos) berdurasi 16 menit.

Artikel Sudah tayang di Olesi Dengan judul Terungkap! Video Kebaya Merah Ternyata Bertema Resepsionis Hotel, Pesanan Seseorang



Editor : Indra Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network