Mereka juga bisa dikenai Undang-Undang tentang Po’rnografi. Ancaman pidana pembuat dan penyebar video po’rnografi, pelaku pelanggar Pasal 4 Ayat (1) UU Po’rnografi terancam hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Sebelumnya, beredar video asusila perempuan berkebaya merah yang diduga dibuat di sebuah hotel di Surabaya. Video durasi pendek yang tersebar di media sosial (medsos) berdurasi 16 menit.
Artikel Sudah tayang di Olesi Dengan judul Terungkap! Video Kebaya Merah Ternyata Bertema Resepsionis Hotel, Pesanan Seseorang
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait