DPMPTSP Kabupaten Pringsewu menggelar Forum konsultasi publik

Ponidi
Forum Komunikasi Publik,Foto iNewsPringsewu.id/Ponidi

 

 

 

 

 

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Mal Pelayanan Publik berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh Kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN/D 

 

 

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pringsewu menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dilaksanakan di Aula Pertemuan Hotel Urban Pringsewu Utara Rabu (9/11).

Hadir pada kegiatan tersebut, Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah SE., M.M., didampingi Sekretaris Daerah Pringsewu Heri Iswahyudi M.Ag., Asisten II Masykur Hasan, Kadis DPMPTSP Ikhsan Hendrawan S.H, para kepala organisasi perangkat daerah, para camat dan para pelaku usaha. 

Dalam laporannya Kepala Dinas PMPTSP Pringsewu Ikhsan Hendrawan menyampaikan, bahwa terlaksananya kegiatan ini berlatar belakang dengan Undang-undang No.25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, serta PP 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-undang No.25 Tahun 2009, yang mengamanatkan agar setiap masyarakat diikutsertakan dalam penyelenggaraan pelayanan publik“Ini sebagai wujud keterlibatan masyarakat dapat berupa bentuk kerjasama, pemenuhan hak dan kewajiban, atau peran aktif dalam penyusunan kebijakan.

Berdasarkan Permen PANRB No.23 Tahun 2017 tentang Mal Pelayanan Publik, Mal Pelayanan Publik adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa, dan atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu, baik pusat maupun daerah, serta pelayanan BUMN/D dan swasta, dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.

Saya menyampaikan bahwa, dengan hadirnya MPP ini bisa meningkatkan nilai investasi kepada masyarakat dan kepada para pelaku usaha di Bumi Secancanan ini," ujarnya.  

Editor : Indra Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network