METRO,iNewsPringsewu.id-Kepolisian menjadi salah satu pihak yang bisa dihubungi ketika mengalami kondisi darurat seperti kriminal ataupun kecelakaan Di Wilayah Hukum Polsek Metro Barat,Polres Metro, Polda Lampung, Kamis,(22/12/2022).
Masyarakat bisa melaporkan segala macam aduan yang berkaitan dengan tindakan kejahatan.
Nomor darurat untuk pengaduan polisi adalah 110. Namun jika kesulitan menghubungi nomor tersebut, Anda bisa langsung menghubungi nomor telepon kantor polisi setempat.
Salah Satunya Cal Center (082183801704) yang di sediakan Oleh Polsek Metro Barat,Polres Metro,Polda Lampung, Sumber Media Sosial Polsek Metro Barat.
Kapolsek Metro Barat, IPTU Amirul Hasan Serta Kanit Reskrim Aipda Rohman.
Nomor disiapkan untuk menerima aduan dari masyarakat selama 24 jam.
Nantinya aparat kepolisian akan menindaklanjuti laporan atau mengirimkan bantuan ketika darurat.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait