Tersangka S Mengaku Khilaf Kepada Anaknya

Hardi Suprapto
Pelaku Pencabulan Kepada Anak Kandung di Pringsewu ,Foto iNewsPringsewu.id/Hardi Suprapto

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Pelaku Dijemput Paksa Polisi Di Rumahnya Sekira Pukul 02.00 Wib Atau Kurang Dari 24 Jam Setelah Polisi Menerima Laporan Pengaduan Dari Ibu Kandung Korban Yang Tidak Terima Dengan Perbuatan Pelaku,Rabu,(04/01/2023).

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata Saat dikonfirmasi Perilaku Sang Ayah Setelah Kecurigaan Istrinya Melihat Keluar Dari Kamar Anaknya.

Tersangka S Menjelaskan Kepada Polisi Bahwa Sudah Tidak Berhubungan Badan Kepada Istrinya Sehingga Mencari Pelampiasan Kepada Anaknya Dengan Cara Mencari Kesempatan Selama Tiga Tahun Yang Lalu.

Tersangka S Mengaku Khilaf Serta Menerima Resikonya Dilaporkan.

Meskipun Kondisi Rumah Ramai /Pelaku mencari Kesempatan Untuk Berbuat Pencabulan Kepada Anak Kandung Ya.

Polisi Menyita Barang Bukti Baju Serta Celana Milik Korban.

Polisi Menjerat Pasal Perlindungan Anak Dengan Ancaman 15 Tahun Penjara

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network