PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Pelaku Dijemput Paksa Polisi Di Rumahnya Sekira Pukul 02.00 Wib Atau Kurang Dari 24 Jam Setelah Polisi Menerima Laporan Pengaduan Dari Ibu Kandung Korban Yang Tidak Terima Dengan Perbuatan Pelaku,Rabu,(04/01/2023).
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata Saat dikonfirmasi Perilaku Sang Ayah Setelah Kecurigaan Istrinya Melihat Keluar Dari Kamar Anaknya.
Tersangka S Menjelaskan Kepada Polisi Bahwa Sudah Tidak Berhubungan Badan Kepada Istrinya Sehingga Mencari Pelampiasan Kepada Anaknya Dengan Cara Mencari Kesempatan Selama Tiga Tahun Yang Lalu.
Tersangka S Mengaku Khilaf Serta Menerima Resikonya Dilaporkan.
Meskipun Kondisi Rumah Ramai /Pelaku mencari Kesempatan Untuk Berbuat Pencabulan Kepada Anak Kandung Ya.
Polisi Menyita Barang Bukti Baju Serta Celana Milik Korban.
Polisi Menjerat Pasal Perlindungan Anak Dengan Ancaman 15 Tahun Penjara
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait