PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id - Inspektorat Kabupaten Pringsewu terkesan lamban dan tutup mata dalam upaya menindak lanjuti dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dan 2022 Pekon Banyu Urip Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu yang senter diberitakan beberapa media online.
Inspektorat Pringsewu melalui Irban Dua Iwan mengatakan, pihaknya belum bisa bertindak terkait Pemberitaan Dana Desa Tahun 2021-2022 Pekon Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Senin,(27/02/2023).
Penjelasan Irban Dua Iwan saat diwawancarai awak media belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap Pekon Banyu Urip. "Ini karna ranah masih karya Jurnalistik," ucapnya.
"Untuk pemeriksaan setiap kegiatan dana desa harus melaporkan decara tertulis," terang Iwan.
Pemberitaan Pekon Banyu Urip oleh media tidak bisa ditindak atau diperiksa oleh inspektorat.
Irban Dua mengatakan Pekon Banyu Urip meliputi Kecamatan Banyumas, Pagelaran Utara, Pagelaran induk dan Kecamatan Pringsewu.
Sementara di tempat dan waktu yang sama, Farida meminta media online tidak memberitakan kasus Pekon Banyu Urip lagi, dan statemen Irban Dua untuk jangan diterbitkan/
"Pemberitaan Pekon Banyu Urip minta di stop dulu dan statemen Irban dua jangan diberitakan," terang Farida
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait