Dua Pelaku Curas Modus Jambret dan Penadah Asal Kota Agung Barat di Ringkus Polisi

M.Rolim
Dua tersangka Curat, penadah dan jambret di glandang ke Polsek Kota Agung, Tanggamus, Minggu (5/3/23) FOTO ISTIMEWA

Adapun tas istri korban berisi  handphone Realme 7 warna hitam, handphone Poco M3 Cool Blue dan handphone Samsung Galaxy A23 warna biru, sehingga korban menderita kerugian senilai Rp9 juta. 

"Korban kemudian melapor ke Polsek Kota Agung untuk ditindaklanjuti," jelasnya. 

Sambungnya, atas penangkapan itu juga, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait keterangan tersangka lain yang diduga terlibat dalam aksi Jambret tersebut. 

"Kami terus melakukan pengembangan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan pelaku dan pengakuan tersangka yang diduga terlibat dalam kejahatan tersebut," ujarnya. 

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Agung Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman 9 tahun, junto pasal 480 KUHPidana

Editor : Hardi Suprapto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network