BANDAR LAMPUNG ,iNewsPringsewu.id,Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang melakukan penyalahgunaan senjata tajam dan melawan petugas pada malam hari di jalan Pulau Antasari, kelurahan Sawah Lama, Bandar Lampung, Sabtu (28/01/2024).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 00:30 WIB saat anggota tim patroli Ditreskrimum Polda Lampung sedang melintas dan menemukan adanya perkelahian antara sekelompok anak remaja. Petugas kemudian melakukan upaya untuk meredam situasi dan mengamankan salah satu remaja yang melakukan pemukulan.
Namun, dalam proses pengamanan, seorang pelaku yang diketahui berinisial H (44) tahun, tiba-tiba menyerang petugas dengan senjata tajam menyerupai keris. Pelaku berusaha membela salah satu remaja yang telah diamankan, namun berhasil diamankan oleh petugas.
Senjata tajam yang berhasil diamankan dari pelaku adalah sebuah pisau berbentuk keris berbahan besi dengan gagang kayu berukuran sekitar 10 cm. Pelaku juga membawa seorang tas selempang warna hitam merk Gardio.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dan Pasal 212 KUHPidana tentang melawan pegawai negeri (personil Polri) yang sedang bertugas. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara dengan maksimal hingga 10 tahun.
Kombes Pol Umi menegaskan bahwa keberhasilan dalam mengamankan pelaku merupakan bukti dari kesigapan dan keberanian petugas dalam menegakkan hukum serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait