METRO,iNewsPringsewu.id-Satuan Reserse Narkoba Polres Metro berhasil mengamankan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Lampung Timur yang diduga menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Menurut Kasatres Narkoba, IPTU Hendra Abdurrahman, kedua tersangka adalah Zakwan (39) yang bertugas di Dinas Perdagangan dan Yunizar Nasrullah alias Ican (48) yang bertugas di Dinas Koperasi.
Penangkapan terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat. Anggota Satlantas dan Satnarkoba Polres Metro menghentikan mobil yang dikendarai kedua tersangka, dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu-sabu di bawah kursi depan sebelah kiri mobil.
Kedua tersangka mengaku membeli narkoba seharga Rp200 ribu dari seorang pengedar di Pesawaran dengan tujuan untuk mengonsumsinya di rumah Ican.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap asal-usul narkoba tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ASN tersebut.
Kedua tersangka akan dihadapkan pada Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait