Caleg Golkar Gugat Dugaan Pengelembungan Suara ke Mahkamah Partai

Hardi, Septi
Suasana rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, di Ballroom Novotel, Kamis (7-3-2024).

BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id, - Caleg DPRD Provinsi Dapil Lampung 6 dari Golkar Supriyadi Alfian bakal menggugat dugaan penggelembungan suara yang dilakukan salah satu caleg di partai yang sama.

"Saya merasa dirugikan oleh internal partai, dan sesama caleg, karena sudah terjadi pengelembungan hampir 2 ribu suara di tiga kecamatan yakni Tumi Jajar, Tulang Bawang Udik dan Tulang Bawang Tengah," ujar Supriyadi Alfian, Kamis (7-3-2024).

Menurut dia, hal itu sudah dilakukan secara struktur sistemtis dan masif, dan juga sudah mengantongi alat bukti atas kecurangan tersebut.

"Saya sudah berikan kuasa ke Ginda, untuk proses kecurangan ini, diinternal tidak dilakukan di MK tapi mahkamah partai," ujarnya.

Kuasa Hukum Ginda Ansori mengungkapkan, pengelembungan tersebut dilakukan di tiga kecamatan, dengan modus setiap TPS prolehan suara 12 suara menjadi 22 suara.



Editor : Hardi Suprapto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network