Kasus dugaan tindak pidana pemilu dari Partai PKB dan PAN Dinyatakan Dihentikan di Pringsewu

Indra Siregar
"Kasus Dugaan Pidana Pemilu PKB dan PAN Dihentikan: Penjelasan Bawaslu Pringsewu", Jum'at,(15/03/2024). Foto iNewsPringsewu.id/istimewa

Alasannya, setelah proses penanganan dan kajian terhadap laporan tersebut, fakta yang diperoleh dari alat bukti dan keterangan saksi tidak memenuhi unsur pasal 523 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sentra Gakkumdu Kabupaten Pringsewu, setelah hasil penyelidikan, sepakat untuk menghentikan proses penyidikan terhadap kedua laporan tersebut.

Mediansyah Resaputra, S.E, Anggota Bawaslu Kabupaten Pringsewu mengumumkan bahwa keputusan terkait dugaan dugaan tindak pidana pemilu dan joki pembuatan surat keterangan kesehatan dari partai Golkar akan diumumkan pada tanggal 20 Maret 2024.

Selain itu, Bawaslu Pringsewu juga menerima laporan dugaan tindak pidana pemilu sebanyak tiga kasus, serta satu kasus di Panwaslu kecamatan Gadingrejo pada pilkada serentak 2024.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs web resmi Bawaslu Kabupaten Pringsewu atau melalui kontak yang telah disediakan. 

Editor : Indra Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network