Kasus dugaan tindak pidana pemilu dari Partai PKB dan PAN Dinyatakan Dihentikan di Pringsewu

Indra Siregar
"Kasus Dugaan Pidana Pemilu PKB dan PAN Dihentikan: Penjelasan Bawaslu Pringsewu", Jum'at,(15/03/2024). Foto iNewsPringsewu.id/istimewa

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Berdasarkan rilis resmi dari Bawaslu Kabupaten Pringsewu, kasus dugaan tindak pidana pemilu yang melibatkan partai PKB dan PAN telah dihentikan. 

Hal ini disampaikan oleh Mediansyah Resaputra, S.E, Anggota Bawaslu Kabupaten Pringsewu, sebagai Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

Rilis pemberitahuan status laporan dugaan pelanggaran pemilihan umum tahun 2024 di Kabupaten Pringsewu, nomor 14/HM.00.02/K.LA-13/03/2024, menunjukkan bahwa laporan tersebut telah dihentikan. 



Editor : Indra Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network