PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Berdasarkan rilis resmi dari Bawaslu Kabupaten Pringsewu, kasus dugaan tindak pidana pemilu yang melibatkan partai PKB dan PAN telah dihentikan.
Hal ini disampaikan oleh Mediansyah Resaputra, S.E, Anggota Bawaslu Kabupaten Pringsewu, sebagai Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Rilis pemberitahuan status laporan dugaan pelanggaran pemilihan umum tahun 2024 di Kabupaten Pringsewu, nomor 14/HM.00.02/K.LA-13/03/2024, menunjukkan bahwa laporan tersebut telah dihentikan.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait