Kasat Lantas Polres Pringsewu Sosialisasi SKB Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Jelang Lebaran

Hardi Suprapto
Kasat Lantas Polres Pringsewu Siapkan Terobosan Terkait Arus Mudik Lebaran: Sosialisasi SKB Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang, Sabtu ,(06/04/2024).Foto iNewsPringsewu.idd/Satlantas Polres Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Dalam upaya mempersiapkan kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran tahun 2024, Kasat Lantas Polres Pringsewu, AKP Khairul Bahri, mengambil inisiatif proaktif dengan mengadakan sesi sosialisasi dan himbauan kepada pengurus kendaraan angkutan barang. 

Kegiatan ini diarahkan untuk memastikan pemahaman menyeluruh terkait penerapan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pembatasan Operasional Kendaraan Sumbu 3 Non Prioritas, sebuah strategi penting untuk meminimalkan kemacetan dan meningkatkan keselamatan selama periode lebaran.

Kasat Lantas menekankan bahwa pemahaman dan kepatuhan terhadap SKB ini sangat kritikal bagi pengurus kendaraan angkutan barang.

 “Kami ingin memastikan bahwa semua pihak terkait, terutama pengurus kendaraan angkutan barang, mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat mengenai SKB ini,” ujar AKP Khairul Bahri. 

“Kerjasama dan kepatuhan dari mereka akan sangat menentukan suksesnya pengaturan lalu lintas selama musim mudik Lebaran,” tambahnya.

Langkah-langkah sosialisasi yang dilakukan Polres Pringsewu ini diharapkan dapat mempersiapkan semua pihak, khususnya para pengurus dan pengemudi kendaraan angkutan barang, dalam menghadapi dan mendukung kelancaran lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran 2024.

Dengan koordinasi yang baik dan pemahaman yang mendalam tentang kebijakan ini, diharapkan mudik Lebaran tahun ini dapat berlangsung lancar dan aman bagi semua pihak.



Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network