Namun, ketika Kokom telah melunasi membayar Rp30 juta, ia diam-diam mendatangi lokasi tanah untuk melihatnya sebelum melunasi sisa pembayaran, dia dihadapkan pada sebuah kejutan yang tak terduga.
Tanah yang seharusnya menjadi miliknya sudah ada yang mengklaim, seorang pria bernama Jon. Dalam percakapan panjang, Jon mengklaim bahwa dia telah membeli tanah tersebut dengan harga yang lebih tinggi.
Kokom merasa terkejut dan kecewa atas penipuan yang dialaminya. Dia segera menghubungi Herlianti untuk menuntut pengembalian uangnya. Namun, Herlianti terus mengulur-ulur waktu dengan alasan kebutuhan mendesak.Akhirnya, setelah berbagai upaya, Kokom memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Meskipun sudah berusaha mencari penyelesaian secara damai melalui mediasi dan berbagai upaya lainnya, Kokom akhirnya memutuskan untuk melanjutkan proses hukum dengan membuat laporan ke Polres Tanggamus atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh Firdaus dan istrinya Herlianti.
Kisah panjang perjuangan Kokom ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya waspada dalam setiap transaksi properti. Dengan kesabaran dan keteguhan hati, Kokom berharap dapat mendapatkan keadilan dan mengembalikan uang yang seharusnya menjadi miliknya.
Editor : Hardi Suprapto
Artikel Terkait