Modus Sewa Mobil, Pria Pringsewu Gelapkan dan Gadaikan Mobil Demi Narkoba

Paroha
Mobil rental diamankan Polisi, Foto Humas Polres Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id- Seorang pria di Pringsewu, Lampung, terjerat kasus setelah menggelapkan mobil rental demi mendapatkan narkoba.

AI, seorang pria berusia 33 tahun, ditangkap polisi setelah menjalankan modus operandi yang merugikan seorang pemilik mobil.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus mengaku ingin menyewa mobil selama satu hari, namun setelah masa sewa berakhir, mobil tidak dikembalikan. 

AI bekerja sama dengan rekannya, WD, yang bertugas menggadaikan mobil yang telah digelapkannya.

Menurut keterangan polisi, AI mengaku melakukan perbuatan tersebut untuk membeli narkoba. 

Saat ini, AI telah ditahan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara sesuai dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.

Mobil korban telah berhasil ditemukan dan diamankan oleh pihak kepolisian, sementara WD masih dalam pengejaran. 

Kasus ini menjadi peringatan tentang modus operandi yang digunakan untuk mendapatkan narkoba dan dampak yang merugikan bagi korban.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network