Protes Damai di Lampung Selatan: Pemilik Lahan Desak PT SEAPI Penuhi Kesepakatan

Amiruddin Rachman
Hasil pertemuan akan disampaikan ke pimpinan perusahaan PT SEAPI," ungkap Andris kepada awak media,Foto iNewsPringsewu.id/Amiruddin Rachman

LAMPUNGSELATAN,iNewsPringsewu.id-Puluhan keluarga pemilik lahan di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, menggelar orasi damai pada Selasa (14/05/24). 

Aksi ini dipicu oleh dugaan pelanggaran perjanjian oleh PT SEAPI, perusahaan yang menguasai lahan mereka. Orasi ini berlangsung di jalan lintas pantai timur Dusun Keramat Desa Sumur, dengan pengawalan ketat dari pihak Polres Lampung Selatan.

Ketidakpuasan pemilik lahan bermula dari pengingkaran kesepakatan yang telah disetujui pada pertemuan di Kantor BPN Lampung Selatan pada 4 Maret 2024. 

Andris, pendamping pemilik lahan, menekankan bahwa PT SEAPI harusnya berkomitmen pada kesepakatan yang telah dibuat. Sebagai perusahaan besar, PT SEAPI seharusnya bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat sekitar.

"Pada saat mediasi di BPN tempo hari, PT SEAPI melalui kuasa hukumnya telah menyepakati dua poin, yaitu menyelesaikan masalah ini dengan musyawarah mufakat dan memberikan kesempatan kepada saudara S. Budianto dan Masnun untuk menyampaikan penawaran secara tertulis," jelas Andris. 

Namun hingga saat ini, PT SEAPI belum memberikan kepastian terkait penawaran tertulis tersebut, sehingga pemilik lahan merasa perlu melakukan orasi damai untuk menuntut hak mereka.

Setelah orasi, suasana semakin memanas karena pimpinan PT SEAPI tidak bisa ditemui, dikabarkan sedang berada di luar daerah. Pemilik lahan hanya ditemui oleh HRD perusahaan yang didampingi oleh pihak kepolisian, TNI, dan security perusahaan. Pertemuan ini tidak menghasilkan keputusan konkret selain bertukar nomor ponsel dengan HRD untuk komunikasi lebih lanjut.

"Pertemuan hari ini hanya menghasilkan tukar nomor ponsel dengan HRD perusahaan. Hasil pertemuan akan disampaikan ke pimpinan perusahaan PT SEAPI," ungkap Andris kepada awak media.

Secara terpisah, kuasa khusus pemilik lahan, Bambang Wijaya, menegaskan melalui pesan WhatsApp bahwa PT SEAPI diberi waktu tiga hari untuk memenuhi kesepakatan yang telah ditandatangani pada 4 Maret 2024 di kantor ATR/BPN Lampung Selatan.

"Kami beri waktu tiga hari kepada PT SEAPI untuk segera menepati kesepakatannya. Jika dalam waktu tiga hari tidak juga diselesaikan, kami akan mengambil langkah lebih lanjut," tandas Bambang.

Aksi damai ini menunjukkan ketegasan pemilik lahan dalam menuntut hak mereka dan menyoroti pentingnya komitmen dari pihak perusahaan dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network