PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang remaja berinisial TB (15) karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur.
TB diamankan di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Adiluwih pada Kamis (16/5) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa remaja tersebut baru saja lulus SMP dan diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap ZA, seorang siswi kelas 1 SMP.
“Kasus ini terungkap setelah ibu korban menerima kiriman video singkat yang menunjukkan tindak asusila yang dilakukan TB terhadap anaknya. Video tersebut dikirim oleh orang yang tidak dikenal,” kata Iptu Irfan Romadhon pada Jumat (17/5).
Ibu korban kemudian mengklarifikasi kejadian tersebut kepada anaknya, yang membenarkan peristiwa tersebut. Tidak terima anaknya menjadi korban, ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, TB mengakui bahwa ia telah melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali. “Dari empat kejadian tersebut, tiga kali dilakukan di rumah TB dan satu kali di toilet sebuah sekolah,” ungkap Kasat Reskrim.
TB mengaku bahwa dirinya berpacaran dengan korban dan membujuk korban dengan janji manis bahwa ia tidak akan meninggalkan korban dan akan bertanggung jawab jika korban hamil.
TB disangkakan melanggar pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E jo Pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara.
“Karena pelaku masih berstatus anak dibawah umur, maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak," ucapnya.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait