METRO,iNewsPringsewu.id- Seorang pria berusia 51 tahun asal Bandar Lampung ditangkap oleh pihak kepolisian setelah kedapatan membeli rokok dengan uang palsu.
Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Rosali, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan mengidentifikasi pelaku berinisial DA (51).
Menurut Rosali, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (8/6) sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku datang ke warung milik Soginem di Metro Selatan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah putih.
Pelaku kemudian membeli sebungkus rokok menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu.
"Setelah membeli rokok, pelaku menukarkan uang pecahan Rp 100 ribu dengan uang pecahan Rp 50 ribu kepada korban.
Korban yang curiga dengan uang yang diterimanya memanggil pelaku, namun pelaku segera melarikan diri menggunakan sepeda motornya," ujar Rosali.
Melihat kejadian tersebut, warga sekitar segera berteriak dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap oleh warga yang kemudian menyerahkannya kepada pihak kepolisian bersama barang bukti.
"Barang bukti yang diserahkan meliputi dua lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu, tiga lembar uang pecahan Rp 50 ribu, empat lembar pecahan Rp 5 ribu, dua lembar pecahan Rp 2 ribu, dan satu bungkus rokok Surya," jelas Rosali.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No 7 tahun 2011 tentang mata uang, yang mengatur tentang penggunaan uang palsu.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait