PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Satuan Narkoba Polres Pringsewu kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap dua pemuda berikut barang bukti sabu siap edar.
Kasat Narkoba Iptu Andri Novrialdi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa kedua pelaku yang diamankan berinisial RI alias Roy (33) dan BA (30), keduanya warga Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
“Kedua pelaku ini kami amankan di rumah masing-masing pada Senin, 10 Juni 2024, sekitar pukul 13.30 WIB,” ujar Iptu Andri melalui rilis humasnya pada Kamis (13/6/2024).
Dari tangan pelaku RI, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 5 bungkus paket sabu siap edar seberat 0,79 gram, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp 100 ribu yang diduga hasil dari penjualan sabu.
Sementara dari tangan BA, polisi juga menyita 1 buah plastik klip berisi narkotika sabu dengan berat bruto 0,37 gram, 1 buah timbangan digital, 2 buah korek api gas, alat hisap sabu, 1 buah kotak rokok, dan 1 unit ponsel.
“Kedua pelaku yang kami amankan ini diduga berperan sebagai pengedar dan terkait dengan para pelaku yang ditangkap sebelumnya,” beber Iptu Andri.
Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait