LAMPUNGSELATAN,iNewsPringsewu.id-Penemuan satu unit truk merah dengan nomor polisi Z 9645 DA yang sedang parkir di salah satu ruas jalan di Way Halim menjadi titik awal terkuaknya upaya pembuatan dan distribusi oli palsu merek AHM MPX 1 di Provinsi Lampung oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung.
"Sebelumnya, kami telah menerima informasi dari masyarakat tentang beredarnya oli yang diduga palsu di Provinsi Lampung, yang berasal dari luar Lampung. Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu, 26 Juni 2024, kami menemukan satu unit truk diesel merah Z 9645 DA yang sedang parkir di tepi jalan. Setelah diperiksa, truk tersebut mengangkut dus berisi oli yang diduga palsu," jelas Dirreskrimsus Kombes Donny Arief Praptomo dalam konferensi pers di GSG Mapolda, Jumat, 5 Juli 2024.
Truk tersebut ternyata parkir karena sopir dan kernet sedang menunggu instruksi dari pemilik barang, tersangka Hady Tanjono, terkait rute selanjutnya. Barang-barang tersebut dimuat dari sebuah lokasi di Tangerang, Banten. Tim Subdit I Indagsi segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari sebuah gudang di Tangerang, ditemukan berbagai bahan dan perlengkapan untuk pembuatan, pengemasan, dan distribusi oli palsu. Total ada 19 jenis barang bukti, mulai dari perlengkapan manual seperti setrika hingga alat kemas semi modern, produk yang belum terjual, hingga kendaraan Grand Max yang diangkut ke Lampung. Tersangka, yang merupakan warga Jakarta Barat, juga turut diamankan.
"Tersangka sementara ini masih satu orang, yakni HT. Sopir truk, kernet, dan para pekerja di gudang tersebut masih berstatus saksi, dengan total sekitar sepuluh saksi. Menurut pengakuan sementara dari tersangka, dia baru menjalankan bisnis ini selama empat bulan," ungkap Donny, didampingi Wadirreskrimsus AKBP Jibrael Bata Awi dan Kasubdit I Indagsi Kompol Denny Wahyudi.
Produk oli yang dipalsukan oleh tersangka Hady adalah botol berukuran 0,8 liter
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait