BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id- - Polda Lampung menerima laporan terkait perayaan perceraian yang viral di media sosial, yang digelar di Pekon Kediri, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengonfirmasi laporan tersebut. Laporan diajukan oleh NDA (22), yang mengaku masih menjadi istri sah dari terlapor.
"Seorang perempuan, NDA, melaporkan dugaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ITE. Pelapor melaporkan suaminya yang telah memposting acara perayaan perceraian mereka di akun Instagram @miriprian," ujar Kombes Pol Umi pada Rabu (17/7/2024).
Menurut Umi, pelapor merasa nama baiknya dicemarkan karena unggahan tersebut, sementara status pernikahan mereka masih sah di mata hukum.
"Oleh karenanya, pelapor merasa telah dicemarkan nama baiknya dan melaporkan kejadian ini ke Polda Lampung," tambahnya.
Menanggapi laporan ini, pihak kepolisian melalui Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung akan mempelajari laporan tersebut lebih lanjut.
"Kami akan melihat kembali apakah kasus ini memungkinkan untuk diperiksa oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Lampung. Kami akan menginformasikan perkembangannya lebih lanjut," tandas Kombes Pol Umi Fadi
lah Astutik.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait