Tim Hukum Paslon 01 Kecewa: Bawaslu Pesawaran Hentikan Laporan Dugaan Ketidaknetralan ASN

M.iwansyah
Ketua Tim Hukum Paslon 01, Yopi Hendro, menyampaikan kekecewaan atas keputusan Bawaslu Pesawaran, Foto iNewsPringsewu.id/M.iwansyah

PESAWARAN,iNewsPringsewu.id-Ketua Tim Hukum Paslon Nomor 01, Aries Sandi-Supriyanto (Asri), Yopi Hendro, SH, menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan Bawaslu Pesawaran yang menghentikan proses laporan dugaan pelanggaran pemilu. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan tertanggal 10 Oktober 2024 dengan nomor LP3/PB/08.11/X/2024, yang memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terhadap laporan pelapor Bumairoh terkait dugaan ketidaknetralan seorang ASN, Pj. Kepala Desa Sukaraja, Widiyantoro, dalam Pilkada Pesawaran.

Bawaslu menghentikan proses penanganan laporan tersebut dengan alasan tidak memenuhi syarat materil, sehingga laporan tidak dapat diregistrasi. Laporan tersebut awalnya menuduh Widiyantoro sebagai ASN yang tidak netral dalam mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada Pesawaran.

Yopi Hendro menyatakan kekecewaannya atas keputusan Bawaslu tersebut. "Kami sangat kecewa dengan keputusan Bawaslu yang menghentikan laporan kami dengan alasan tidak cukup bukti," ujar Yopi pada Sabtu (12/10/2024).

Menurut Yopi, keputusan tersebut dianggap prematur. Ia berpendapat bahwa Bawaslu seharusnya bisa menggunakan teori pembuktian yang sederhana untuk menentukan apakah ada pelanggaran pemilu, terutama terkait dengan ditemukannya stiker bergambar Paslon 02 di laci meja kerja ASN yang bersangkutan.

"Fakta bahwa stiker tersebut ditemukan di laci meja ASN sudah cukup membuktikan ketidaknetralan yang dilakukan oleh Kades," jelas Yopi.

Yopi juga menilai bahwa penghentian ini tidak tepat, terutama jika hanya berdasarkan pada tidak adanya nomor pasangan calon pada gambar stiker tersebut. "Publik sudah mengetahui siapa yang ada di foto tersebut, yaitu Paslon yang akan maju di Pilkada Pesawaran," tambahnya.

Ia menekankan bahwa ketidaknetralan seorang ASN melanggar UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dengan tegas melarang ASN terlibat dalam politik praktis. "Ancaman sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar bisa berupa sanksi pidana atau pemecatan, atau bahkan keduanya," tutup Yopi.



Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network