PESAWARAN,iNewsPringsewu.id-Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Camat Negeri Katon, Enggo Pratama, kini resmi naik ke tahap penyidikan. Enggo diduga membawa ratusan banner milik salah satu pasangan calon (paslon) Bupati Pesawaran dalam Pilkada 2024, yang dinyatakan melanggar ketentuan netralitas ASN oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pesawaran.
Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, Secara resmi sudah disampaikan melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menyebutkan bahwa kasus terkait Pilkada yang melibatkan Enggo Pratama saat ini telah dalam penanganan Polres Pesawaran.
"Saat ini, laporan baru kami terima dan masih dalam tahap pemeriksaan saksi," ungkap Kapolres Pesawaran melalui pesan WhatsApp, Minggu (13/10/2024).
Kasus ini menjadi sorotan karena netralitas ASN merupakan syarat mutlak dalam menjaga integritas Pilkada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polres Pesawaran berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait