Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu: Modus Fiktif dan Mark-Up, Negara Rugi Ratusan Juta

Raihan Hanif Nasrulloh
Kajari Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, memberikan keterangan pers terkait penetapan dan penahanan dua tersangka kasus korupsi dana hibah LPTQ tahun 2022,Foto iNewsPringsewu.id/Raihan Hanif Nasrulloh

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) tahun 2022. Kedua tersangka, Rustiyan dan Tari Prameswari, kini resmi ditahan selama 20 hari sejak Senin sore ,(2/12/2024). 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Lutfi Fresly dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kadek Dwi Ariatmaja, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. 

R diketahui menjabat sebagai Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2021-2025 sekaligus Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat di Sekretariat Kabupaten Pringsewu.

Sementara itu, T berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan terkait dana hibah.  

Menurut tim penyidik, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka mencakup pembuatan laporan kegiatan fiktif dan mark-up anggaran dalam berbagai kegiatan.

Hasil audit independen oleh Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan Rekan menunjukkan kerugian negara mencapai Rp584.464.163 dari total dana hibah sebesar Rp3,28 miliar

Keduanya dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 atau Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 Juncto Pasal 24 KUHP, guna memastikan proses hukum berjalan lancar. 

Komitmen Pengusutan Tuntas

Kajari Pringsewu menegaskan pihaknya akan mendalami kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. 

“Kami akan terus melakukan pendalaman guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Raden Wisnu Bagus Wicaksono dalam konferensi pers di Kejari Pringsewu. 

Kasus ini menjadi peringatan penting atas pengelolaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, khususnya pengembangan Tilawatil Qur'an di Pringsewu.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network