Penyebar Video Asusila Pelajar di Lampung Timur Ditangkap, Polisi Telusuri Dugaan Pemerasan

Rahmad
Pelaku penyebar video pelajar di Lampung Timur saat diamankan polisi. Motif penyebaran masih didalami.Foto:iNewsPringsewu.id/Dok Humas polres Lampung Timur

LAMPUNGTIMUR,iNewsPringsewu.id– Pihak kepolisian telah menangkap F (25), pelaku yang merekam dan menyebarkan video penggerebekan sepasang pelajar saat berhubungan badan di Lampung Timur. Dalam keterangannya, F berdalih bahwa video tersebut disebarkannya untuk memberikan informasi kepada pamong desa.

Pengakuan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, pada Sabtu (15/2/2025).

"Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengaku ingin memberikan informasi ke pamong desa, sehingga video itu disebarkannya," ujar Yuni.

Namun, pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan F serta dua rekannya yang saat ini berstatus sebagai saksi. Selain itu, keluarga kedua pelajar yang ada dalam video tersebut juga akan dimintai keterangan guna memperjelas duduk perkara.

"Kami terus menggali keterangan dari saksi dan pelaku. Kami juga akan meminta keterangan dari pihak keluarga masing-masing pelajar," tambahnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, menyatakan bahwa pihaknya belum menemukan indikasi adanya upaya pemerasan oleh pelaku terhadap keluarga kedua pelajar tersebut.

"Belum, belum ada keterangan dari pelaku terkait pemerasan. Informasi itu masih kami dalami, kami juga akan meminta keterangan dari pihak keluarga korban," ujarnya.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan pasangan pelajar digerebek saat berhubungan intim di dalam sebuah rumah di Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, beredar luas di media sosial. Peristiwa ini diketahui terjadi pada Minggu (9/2/2025) lalu.

Dalam rekaman tersebut, terlihat beberapa pria memasuki rumah dan menemukan pasangan pelajar dalam kondisi memalukan. Setelah kejadian itu, kedua pelajar yang diketahui merupakan siswa dan siswi di salah satu SMA di Kecamatan Sekampung Udik akhirnya dinikahkan secara agama oleh pihak keluarga masing-masing.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten yang melanggar privasi dan dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat, karena dapat berujung pada jeratan hukum sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kami mengingatkan bahwa penyebaran konten yang melanggar privasi orang lain bisa berkonsekuensi hukum. Oleh karena itu, kami meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial," tegas Yuni.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network