Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022, Kejari Pringsewu Kembali Terima Pengembalian Rp80 Juta

Paroha
Penyerahan uang titipan pengembalian kerugian negara oleh saksi penyedia kegiatan LPTQ 2022 kepada Jaksa Penyidik Kejari Pringsewu Foto:iNewsPringsewu.id/Dok Kejari Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus kembali menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp80 juta.

Penyerahan uang tersebut dilakukan oleh salah satu saksi yang berperan sebagai penyedia dalam pelaksanaan kegiatan LPTQ Tahun Anggaran 2022. Dana itu diserahkan langsung kepada jaksa penyidik dan selanjutnya dititipkan ke dalam rekening penampungan Kejaksaan Negeri Pringsewu sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Devi Ariatmaja, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono, membenarkan adanya penyerahan tersebut.

“Saksi yang merupakan penyedia kegiatan menyerahkan dana senilai Rp80 juta kepada tim penyidik. Ini merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah LPTQ 2022,” jelas I Kadek Devi ,Rabu,(16/04/2025)

Sebelumnya, tim penyidik juga telah menerima titipan pengembalian dari sejumlah pihak yang diduga turut menerima aliran dana hibah, dengan total nilai Rp414.974.684. Dengan tambahan terbaru, total pengembalian yang telah diterima mencapai Rp494.974.684.

Jumlah tersebut mendekati total kerugian negara yang ditetapkan berdasarkan hasil audit, yakni sebesar Rp584.464.163.

Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas dan tetap mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas,” pungkas Kadek Devi.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network