PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Seorang pria berinisial AS (32), warga Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, residivis kasus pencurian tersebut ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pringsewu atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
AS ditangkap dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian pada Minggu pagi, 25 Mei 2025. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 30 paket sabu siap edar dari kediaman tersangka. Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai alat bantu dalam peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, mengatakan penangkapan tersangka merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Pelaku AS sudah kami amankan berikut barang bukti. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini,” ujar AKP Candra Dinata mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra.
Candra menjelaskan, AS merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara karena terlibat dalam kasus pencurian. Kini, pria tersebut kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Lebih lanjut, AKP Candra menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Pringsewu.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini menunjukkan bahwa kerja sama antara kepolisian dan warga sangat penting dalam memberantas tindak pidana narkotika,” pungkasnya.
Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pringsewu guna pengembangan lebih lanjut.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait