LAMPUNGSELATAN,iNewsPringsewu.id— Jajaran Polres Lampung Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial KFS alias J (34), terduga pelaku dua tindak pidana berat di wilayah Pringsewu dan Natar. Pelaku diamankan saat bersembunyi di rumah keluarganya di Kecamatan Natar, pada Sabtu (15/6/2025).
Dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Natar, Senin (16/6/2025), Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengungkapkan bahwa pelaku terlibat dalam dua kasus berbeda, yakni dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dan pembunuhan disertai kekerasan.
“Kasus pertama terjadi pada 17 Februari 2025 di wilayah Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, dengan korban seorang remaja berusia 15 tahun. Pelaku diduga mengajak korban keluar rumah dan melakukan tindakan kekerasan seksual,” ungkap Yusriandi.
Adapun kasus kedua yang lebih tragis terjadi pada 24 Mei 2025 di wilayah Natar, Lampung Selatan. Pelaku diduga melakukan pencurian yang berujung pada kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap seorang perempuan dewasa berinisial SS, warga Dusun Purwodadi, Desa Rulung Raya.
“Pelaku sempat berniat mencuri sepeda motor milik korban. Namun saat aksinya diketahui, terjadi perlawanan. Pelaku kemudian melakukan kekerasan seksual dan menghabisi nyawa korban dengan cara memukul dan mencekik,” terang Kapolres.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di area perkebunan, dengan sejumlah barang miliknya dilaporkan hilang, termasuk sepeda motor dan telepon genggam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dijerat sejumlah pasal berat, antara lain:
Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 285 KUHP tentang pemaksaan hubungan seksual
Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana
Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian
Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ,Ancaman hukumannya mati,” tegas Yusriandi.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. Modus pelaku disebut memanfaatkan bujuk rayu untuk mengajak korban, sebelum melakukan tindak kejahatan.
Pelaku saat ini ditahan di Polsek Natar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait