Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Tanggamus, Barang Bukti dan Jaringan Diburu

Hardi Suprapto
Pelaku BH (33), warga Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, saat diamankan Satresnarkoba Polres Tanggamus bersama barang bukti sabu dan alat isap narkotika. (Dok. Humas Polres Tanggamus)

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Kasat.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

AKP Mirga juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.



Editor : Indra Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network