Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Tanggamus, Barang Bukti dan Jaringan Diburu

Hardi Suprapto
Pelaku BH (33), warga Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, saat diamankan Satresnarkoba Polres Tanggamus bersama barang bukti sabu dan alat isap narkotika. (Dok. Humas Polres Tanggamus)

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, dengan menangkap seorang pria berinisial BH (33) pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Mirga Nurjuanda, S.Sos., M.M., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap narkoba.

“Tim langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di lokasi. Dari tangan tersangka diamankan sabu seberat bruto 2,84 gram beserta sejumlah alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsinya,” ujar AKP Mirga, Rabu, 25 Juni 2025.

Barang bukti yang turut diamankan meliputi satu plastik klip berisi sabu, satu bundel plastik klip kosong, tiga plastik bekas pakai, satu amplop putih, satu timbangan digital, satu bong, satu pirek, satu korek api, empat pipet plastik, dua unit handphone, satu tas hitam, satu dompet putih, serta KTP atas nama tersangka.

Dari hasil interogasi awal, BH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang kini dalam pengejaran polisi.

Editor : Indra Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network