PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id— Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menyita uang senilai Rp41.400.000 dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi aparatur desa tahun anggaran 2024.
Penyitaan ini diumumkan melalui akun resmi Instagram @kejari_pringsewu pada Selasa, 1 Juli 2025. Jaksa penyidik menyebut bahwa uang tersebut berasal dari pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana negara secara tidak sah dalam pelaksanaan kegiatan Bimtek.
Dengan penyitaan terbaru ini, Kejari Pringsewu telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp685.400.000 dari total kerugian yang ditimbulkan akibat praktik korupsi dalam kegiatan tersebut.
“Tindakan penyidik ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” tulis Kejari Pringsewu dalam keterangannya.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait