Tambah Sitaan, Kejari Pringsewu Terus Kejar Uang Korupsi Bimtek
agus
Kejari Pringsewu Sita Rp41,4 Juta Terkait Dugaan Korupsi Bimtek 2024, Total Kerugian Negara yang Diselamatkan Capai Rp685 Juta Foto:iNewsPringsewu.id/Dok Kejaksaan Negeri Pringsewu
Pihak Kejaksaan juga mengimbau agar pihak-pihak yang telah menerima atau menikmati dana negara dari kegiatan Bimtek untuk segera mengembalikan uang tersebut kepada penyidik Kejari Pringsewu.
Langkah Kejari Pringsewu ini mendapat apresiasi dari masyarakat sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya nyata dalam pemberantasan korupsi di daerah.