Tambah Sitaan, Kejari Pringsewu Terus Kejar Uang Korupsi Bimtek

agus
Kejari Pringsewu Sita Rp41,4 Juta Terkait Dugaan Korupsi Bimtek 2024, Total Kerugian Negara yang Diselamatkan Capai Rp685 Juta Foto:iNewsPringsewu.id/Dok Kejaksaan Negeri Pringsewu

Pihak Kejaksaan juga mengimbau agar pihak-pihak yang telah menerima atau menikmati dana negara dari kegiatan Bimtek untuk segera mengembalikan uang tersebut kepada penyidik Kejari Pringsewu.

Langkah Kejari Pringsewu ini mendapat apresiasi dari masyarakat sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya nyata dalam pemberantasan korupsi di daerah.



Editor : Indra Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network