Pihak Kejaksaan juga mengimbau agar pihak-pihak yang telah menerima atau menikmati dana negara dari kegiatan Bimtek untuk segera mengembalikan uang tersebut kepada penyidik Kejari Pringsewu.
Langkah Kejari Pringsewu ini mendapat apresiasi dari masyarakat sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya nyata dalam pemberantasan korupsi di daerah.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait