3 Tersangka Kasus Curas di Agen Jasa Keuangan Wonosari Ditangkap, 1 Dilumpuhkan saat Melawan Petugas
PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id- Unit Reskrim Polsek Gadingrejo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di agen jasa keuangan milik BUMN di Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Peristiwa kejahatan tersebut terjadi pada Minggu malam, 13 Juli 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, dan mengakibatkan seorang remaja perempuan mengalami luka-luka serius.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pengungkapan kasus tersebut .Korban dalam insiden ini adalah Nastiti Wening Sawendari (18), warga Pekon Mataram, Gadingrejo, yang saat kejadian sedang menjaga agen jasa keuangan yang dikelola keluarganya.
Menurut kronologi, dua pelaku laki-laki tak dikenal datang ke lokasi dengan sepeda motor matic, berpura-pura ingin menarik uang tunai senilai Rp20 juta. Salah satu pelaku kemudian masuk ke dalam ruangan melalui sisi etalase dan langsung mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau, lalu merampas ponsel milik korban dalam ekpsos di Polsek gading Rejo,Selasa,(22/07/2025).
“Korban berusaha mempertahankan ponselnya hingga terjadi tarik-menarik. Pelaku kemudian melukai korban di bagian kepala, lengan kanan, dan tangan kiri. Meski terluka, korban berteriak meminta pertolongan hingga saksi keluar dari rumah dan meneriaki pelaku.
Pelaku lantas kabur membawa satu unit HP Redmi 12 milik korban senilai Rp2 juta. Korban kemudian melapor ke Polsek Gadingrejo.
Berkat penyelidikan intensif, pada Sabtu, 19 Juli 2025, tim Reskrim berhasil mengamankan seorang pria bernama Ariesman (33), warga Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, yang diduga sebagai penadah. Dari tangan Ariesman, petugas menemukan HP hasil rampasan yang identik dengan milik korban.
Setelah dilakukan interogasi, Ariesman mengaku mendapatkan barang tersebut dari Dimas Anjahnudin alias Nasip (37), warga Pekon Wonosari, Gadingrejo. Dimas diketahui merupakan pelaku utama dalam aksi curas tersebut dan merupakan residivis kasus serupa di Lampung Selatan dan Lampung Tengah.
Tak butuh waktu lama, polisi kembali bergerak dan berhasil menangkap Dimas di Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, tanpa perlawanan. Selanjutnya, dari hasil pengembangan, petugas juga menangkap rekan pelaku lainnya, Wawan Setiawan alias Kitung (38), di rumahnya di Dusun Kuripan, Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Pesawaran.
“Saat akan ditangkap, Wawan melakukan perlawanan dan mencoba kabur. Petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur,” ungkap Kapolsek.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 Buah parang untuk melukai korban
1 unit HP Redmi 12 warna hitam berikut kotaknya
1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi B 5542 BDE
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait