3 Tersangka Kasus Curas di Agen Jasa Keuangan Wonosari Ditangkap, 1 Dilumpuhkan saat Melawan Petugas
Camat Gadingrejo, Eko Purwanto, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Pringsewu, khususnya Polsek Gadingrejo, atas keberhasilan dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di agen jasa keuangan di Pekon Wonosari.Menurutnya, tindakan cepat dan profesional pihak kepolisian telah memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi masyarakat di wilayah Gadingrejo.
Modus Operandi:
Pelaku mendatangi lokasi berpura-pura sebagai nasabah yang ingin menarik uang. Setelah berhasil masuk, pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan merampas ponsel korban.
Pasal yang Disangkakan:
Dimas Anjahnudin dan Wawan Setiawan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ariesman dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolsek Gadingrejo menegaskan pihaknya akan terus berupaya menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait