Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa aksi pencurian ini dilakukan oleh tiga orang. AB berperan sebagai sopir dan pengawas situasi, sementara dua rekannya — YA dan seorang lainnya yang belum teridentifikasi — turun langsung mengeksekusi pencurian dengan kunci palsu.
“Rekan pelaku berinisial YA saat ini sedang menjalani proses hukum di Rutan Kotaagung dalam perkara lain. Sementara satu pelaku lagi masih dalam pengejaran,” tambahnya.
Saat ini, AB beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
AKP Khairul Yassin mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, khususnya di malam hari. Penggunaan kunci ganda dan pemasangan CCTV sangat dianjurkan untuk mencegah aksi pencurian.
“Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Sinergi antara kepolisian dan warga sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.
Diketahui, AB bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pada 6 September 2018, ia pernah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumahnya di Pekon Kemuning, Kecamatan Pulau Panggung.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait