TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id– Unit Reserse Kriminal Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang pria berinisial TB (22) yang diduga menjadi penadah barang hasil tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Februari 2023 lalu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di Talang Ringin Putih, Pekon Banding, Kecamatan Suoh. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit handphone OPPO A16, yang diketahui merupakan milik korban curas berdasarkan identifikasi nomor IMEI.
Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin, S.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa tersangka mengaku mendapatkan handphone tersebut melalui transaksi jual beli via media sosial Facebook dengan sistem COD (Cash On Delivery) di pasar Wonosobo.
"Tersangka tidak mengenal identitas dua orang penjual, hanya memberikan ciri-ciri fisik mereka. Barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Tjasudin pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Kronologi Kejadian
Kasus curas tersebut terjadi pada Sabtu, 4 Februari 2023 sekitar pukul 11.30 WIB. Korban, Sudirman (19) warga Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, saat itu tengah dalam perjalanan pulang melintasi jalan umum di Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong.
Secara tiba-tiba, korban dihadang oleh dua orang pria tak dikenal. Salah satu pelaku mengancam dengan senjata tajam jenis pisau garpu ke arah leher korban, kemudian merampas paksa handphone OPPO A16 warna perak angkasa dari saku celananya.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp1.890.000 dan langsung melapor ke Polsek Wonosobo," ungkap Kapolsek.
Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus
Saat ini, tersangka TB telah diamankan di Mapolsek Wonosobo dan dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat atau penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolsek Wonosobo menegaskan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini dan memburu dua pelaku utama pencurian dengan kekerasan tersebut.
"Proses penyelidikan terhadap pelaku utama masih terus berlanjut. Kami akan kejar hingga mereka berhasil ditangkap," tutup Iptu Tjasudin.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait