Pemkab Tanggamus Wajibkan Pelunasan Pajak Sebelum Cairkan Dana Desa Tahap II

Achmad Chairul Anom
Dinas PMD Tanggamus tegaskan kebijakan baru: pelunasan pajak jadi kunci pencairan Dana Desa tahap II,Foto:iNewsPringsewu.id/ist

Roji menambahkan, kebijakan ini juga menjadi langkah antisipasi untuk mencegah kebocoran penerimaan pajak seperti yang sempat terjadi di Kecamatan Semaka. Menurutnya, lemahnya pengawasan di masa lalu memberi celah bagi oknum untuk melakukan penyimpangan.

“Kalau memang harus bayar pajak, ya dibayar. Semua kita kembalikan pada regulasi yang sah,” ujarnya.

Pemkab Tanggamus menginstruksikan seluruh kecamatan agar melakukan pemeriksaan kelengkapan pajak secara ketat sebelum mengajukan pencairan DD tahap II. Aturan ini berlaku bagi seluruh pekon di wilayah Tanggamus tanpa terkecuali.



Editor : Indra Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network