Roji menambahkan, kebijakan ini juga menjadi langkah antisipasi untuk mencegah kebocoran penerimaan pajak seperti yang sempat terjadi di Kecamatan Semaka. Menurutnya, lemahnya pengawasan di masa lalu memberi celah bagi oknum untuk melakukan penyimpangan.
“Kalau memang harus bayar pajak, ya dibayar. Semua kita kembalikan pada regulasi yang sah,” ujarnya.
Pemkab Tanggamus menginstruksikan seluruh kecamatan agar melakukan pemeriksaan kelengkapan pajak secara ketat sebelum mengajukan pencairan DD tahap II. Aturan ini berlaku bagi seluruh pekon di wilayah Tanggamus tanpa terkecuali.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait