Sementara itu, seorang pelaku lainnya berinisial N masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Barang Bukti
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit sepeda motor Honda PCX hitam (Nopol BE 2858 AHT)
1 lembar STNK dan fotokopi BPKB
1 surat keterangan leasing
1 unit handphone Redmi A3
Imbauan Kepolisian
Kapolsek Pugung IPTU Alfiyan Almasruri Ali mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas respon cepat jajarannya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih waspada dalam transaksi jual beli online, terutama sistem COD. Pastikan identitas pembeli jelas dan lokasi transaksi aman. Kepolisian akan menindak tegas segala bentuk penipuan yang meresahkan warga,” tegas Kapolsek.
Saat ini, ketiga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Pugung. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait
