Sebanyak 105 pekon tercatat menganggarkan dan mencairkan dana APBDes 2024 untuk mengikuti kegiatan tersebut. Perbuatan para terdakwa diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.002.822.670.
JPU mendakwa keduanya secara subsidiairitas, dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor dan dakwaan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, masing-masing jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baik Erwin maupun Tri Haryono tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 11 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait
