Sidang Perdana Tipikor Bimtek Desa 2024: JPU Resmi Dakwa Dua Pejabat Pringsewu

Paroha
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Bimtek Aparatur Desa Pringsewu 2024 menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.Foto:iNewsPringsewu.id/Dok Kejaksaan Pringsewu

Sebanyak 105 pekon tercatat menganggarkan dan mencairkan dana APBDes 2024 untuk mengikuti kegiatan tersebut. Perbuatan para terdakwa diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.002.822.670.

JPU mendakwa keduanya secara subsidiairitas, dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor dan dakwaan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, masing-masing jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baik Erwin maupun Tri Haryono tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 11 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.



Editor : Indra Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network