PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id— Polres Pringsewu kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang diduga terhubung dengan jaringan distribusi ilegal asal Palembang. Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menemukan tiga lokasi penampungan BBM ilegal di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra mengatakan pengungkapan itu merupakan tindak lanjut dari operasi sebelumnya yang berhasil membongkar praktik penimbunan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Pringsewu. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati jaringan yang sama kembali beroperasi dengan pola distribusi serupa.
“Dari pengembangan kasus ditemukan tiga lokasi penampungan yang mengambil BBM dari jaringan yang sama asal Palembang,” ujar AKBP M. Yunus Saputra saat konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Jumat (22/5/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku dan menyita sekitar 800 liter BBM subsidi terdiri dari 600 liter solar dan 200 liter Pertalite. Polisi memastikan BBM yang diamankan masih dalam kondisi murni karena baru diambil dari SPBU dan belum sempat dioplos.
“BBM yang berhasil diamankan masih asli dan belum dioplos. Sedangkan BBM yang sebelumnya sudah dioplos diduga telah didistribusikan sehingga tidak ditemukan saat penggerebekan,” katanya.
Kapolres menegaskan pihaknya masih menghitung potensi kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak SPBU dalam distribusi BBM subsidi menggunakan barcode MyPertamina.
“Ada barcode yang otomatis diketahui pihak SPBU. Kami akan melakukan analisis keuangan untuk memastikan apakah praktik seperti ini melibatkan pihak SPBU dan seberapa besar keuntungan yang diperoleh,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali menjelaskan kasus terungkap setelah Unit Tipidter Satreskrim menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Pekon Keputran, Sukoharjo, Rabu (20/5/2026).
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah milik Catur Hermanto. Polisi menemukan enam jeriken berisi Pertalite, 21 jeriken kosong, serta satu unit Toyota Kijang Grand yang di dalamnya terdapat tiga barcode MyPertamina dan tiga pasang pelat nomor berbeda.
Kepada petugas, Catur mengaku membeli Pertalite menggunakan beberapa barcode berbeda sebelum memindahkan BBM ke jeriken untuk dijual kembali kepada pengecer. Praktik itu diduga telah berjalan selama tiga tahun.
Penyelidikan berlanjut hingga polisi menemukan gudang penyimpanan BBM di Pekon Panggungrejo Utara, Sukoharjo. Dari lokasi, polisi menyita 43 tandon kosong, ratusan jeriken kosong, bubuk pewarna, hidrometer, gelas ukur, mesin pompa, genset, hingga drum berisi cairan diduga BBM.
Petugas juga menemukan tiga jeriken berisi cairan yang diduga Pertalite oplosan yang dicampur minyak mentah dan zat pewarna agar menyerupai bahan bakar resmi.
“Dari lokasi gudang ditemukan berbagai alat dan bahan yang diduga digunakan untuk praktik pengoplosan BBM,” ungkap Iptu Rosali.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka yakni Rudi Saptono (38), Mustolihudin (47), dan Catur Hermanto (40). Sementara seorang lainnya berinisial Dodi masuk daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku diduga membeli BBM subsidi menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi serta beberapa barcode MyPertamina berbeda. BBM kemudian dipindahkan ke jeriken, disimpan di gudang, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait
