LAMPUNGTENGAH,iNewsPringsewu.id-Konferensi Pers dipimpin langsung Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, didampingi Wakapolres Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, Kabag Ops Kompol HD.Pandiangan, Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas, serta Kasi Humas AKP Sayidina Ali di depan koridor Mapolres Lampung Tengah.
Terkait kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha asal Rajabasa, Bandar Lampung di area Bukit Danau Bekri, Kec. Bekri Kabupaten Lampung Tengah.
Beberapa hari yang lalu kita semua digegerkan oleh penemuan mayat laki-laki di area Bukit Danau Bekri yang viral di media sosial.
Jasad Korban pertama kali ditemukan oleh Ujang (40), saat mencari kayu bakar di sekitar TKP.
”Ada warga yang sedang mencari kayu bakar, melihat sesuatu nampak seperti boneka tertutupi sampah dedaunan kering. Saksi Ujang ungkapkan, kaki dan tangan sudah terlihat putih, pada Sabtu (25/6/22) sekira pukul 15.00 WIB.
Team Tekab 308 Polres Lamteng langsung meluncur ke TKP dan melakukan penyelidikan dari segala kemungkinan, dipimpin Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas.
‘’Kita mengetahui identitas korban dengan mengumpulkan saksi-saksi dan mencari tahu terakhir kali korban jalan bersama siapa, terus kita selidiki dan kejar, sampai mengerucut kepada para pelaku
Berdasarkan berbagai petunjuk, akhirnya Team Tekab 308 Polres Lamteng berhasil mengungkap Pelaku utama berinisial FB, alias caca, alias Chelsea (21), warga Kemiling Kota Bandar Lampung, yang tak lain merupakan kekasih gelap atau wanita simpanan korban.
Motif dari pelaku Caca sambung Kapolres, karena merasa kesal dan sakit hati terhadap korban, lantaran janji akan membelikan rumah, mobil, serta memberikan usaha, namun selalu ingkar janji.
‘’Selama kurang lebih delapan bulan pacaran, korban Tarmizi (57) menjanjikan mau membelikan rumah, mobil, serta memberikan usaha, namun selalu ingkar janji, sehingga muncul niat jahat Caca untuk menghabisi nyawa kekasih gelapnya.
Cacapun akhirnya berencana menghabisi korban Tarmizi, bersekongkol dengan pacarnya BG (22), mahasiswa semester VI di sebuah perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung, warga kampung Gorasjaya Kecamatan Bekri Kabupaten Lamteng, dibantu adik kandungnya AT (17), dan seorang rekan AT yakni, AD (18), warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaku Caca janji bertemu dengan korban di sebuah penginapan di Rajabasa. Selesai dari penginapan, lalu keduanya pergi dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner milik korban kearah Panjang, menemui BG, AD dan AT, setelah ketemu, ketiga rekannya masuk ke dalam mobil korban dan ikut melanjutkan perjalanan menuju pantai Sebalang, Lampung Selatan.
Saat diperjalanan, salah seorang pelaku mencekik korban. Namun rupanya pengusaha tersebut hanya pingsan belum meninggal dunia.
Setelah itu, korban dibawa berputar-putar hingga sampai di wilayah Bekri dan kemudian ketiga pelaku kembali menghajar korban dengan cara menghantamkan batu ke kepala korban hingga akhirnya tewas. Kemudian, para pelaku menggali tanah dan menguburkan korban sekira pukul 10.00 WIB, Rabu (22/06/2022).
Setelah itu, para pelaku berkumpul di salah satu rumah Caca di Rajabasa, merencanakan pergi ke Jakarta, untuk menjual mobil korban keesokan harinya, pada Kamis (23/06/2022).
Berkat kerja keras ,kerja cerdas, dan kerja ikhlas, akhirnya semua tuntas. Hanya dalam waktu tiga hari, Team Tekab 308 Polres Lamteng bersama Team gabungan Resmob Polda Lampung, berhasil menangkap para pelaku beserta barang bukti.
‘’AT dan AD kita tangkap di Lampung, sedangkan Caca dan BG berhasil kita ringkus di Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), pada Selasa (28/06/2022).
Para pelaku kita jerat dengan pasal 340 subsider 339 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Editor : Indra Siregar