get app
inews
Aa Read Next : Kompolnas Memberikan Apresiasi kepada 4 Personel Polres Tanggamus

Dua Pelaku Curas TKP Pekon Kuncoro Dibekuk Polisi

Jum'at, 11 November 2022 | 17:47 WIB
header img
Dua Pelaku Curas di glandang ke Mapolres Tanggamus.iNewsPringsewu.id/foto istimewa

Tanggamus, iNewsPringsewu.id - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di bekuk Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus.

 

Peristiwa curas sepeda motor terjadi pada Rabu, 26 Oktober 2022 di TKP Pekon Kuncoro, Samaka,Tanggamus.

 

Kedua pelaku berinisial AP (17) dan DP (17) merupakan remaja Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus yang sebelumnya juga teridentifikasi kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar TKP.

 

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dikuatkan korban mengenali ciri-ciri pelaku dikuatkan CCTV yang berada dekat TKP.

 

“Berdasarkan penyelidikan tersebut, dibantu warga Pekon Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semuong pada 29 Oktober 2022,” ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Kamis, 10 Nopember 2022.

 

Kasat menjelaskan, kronologis kejadin pada Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira jam 17.30 WIB, saat korban Ariyan (14) dan temannya melintas di Pekon Srikuncoro Kecamatan Semaka, mereka dihentikan oleh dua pelaku untuk meminta rokok.

 

Setelah tidak diberikan, kemudian kedua pelaku mengambil paksa motor korban, sehingga korban melaporkan kepada orang tuanya dan dilanjutkan melapor ke Polres Tanggamus.

 

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sepeda motor honda beat BE 6872 ZG senilai Rp24 juta sehingga melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya.

 

Sambungnya, setelah melakukan identifikasi melalui rekaman CCTV sehingga teridentifikasi kedua pelaku merupakan warga kecamatan semaka sehingga dibantu keluarga korban keduanya berhasil diamankan.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, kedua pelaku diamankan di Polres Tanggamus dan terhadap mereka dijerat pasal 363 KUHPidana.

 

“Ancaman maksimal 9 tahun, dalam penyidikannya tetap mengacu UU Peradilan Anak,” tandasnya. 

 

 

Editor : Hardi Suprapto

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut