get app
inews
Aa Read Next : Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Jambret di Jalan Lintas Barat Kota Agung Barat

Dua Pelaku Pencuri motor Ditangkap Selang 30 Menit usai Menggasak Motor Korban

Jum'at, 03 Maret 2023 | 16:23 WIB
header img
Petugas berhasil mengamankan sepeda motor milik korban dan motor yang digunakan tersangka, Jum'at,(03/03/2023). Foto iNewsPringsewu.id/Indra Siregar

Penangkapan tersebut atas laporan korbannya Melda Suryaningsih (37) warga Pekon Banjar Manis Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Nopol BE 5427 ZF saat parkirkan di salah satu rumah makan di Pekon Gisting Bawah. 

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Rabu tanggal 1 Maret 2023 sekitar pukul 14.30 WIB, bermula korban yang sedang bekerja di rumah makan mendengar teriakan saksi yang melihat orang tidak dikenal membawa pergi sepeda motor korban. 

Atas pencurian tersebut, warga selanjutnya menginformasikan kepada petugas siaga di perbatasan gisting yang langsung melakukan identifikasi dan  pengejaran para pelaku, juga menginformasikan kepada Tekab 308 Polres Tanggamus untuk melakukan penghadangan jalur kabur para pelaku ke arah Kota Agung. 

"Atas kerjasama tim tersebut, kedua tersangka berhasil ditangkap berikut kendaraan korban, kendaraan tersangka dan kunci T yang dipergunakan para tersangka. Serta 3 kunci kontak yang digunakan untuk kamuflase," jelasnya. 

Ditambahkan Kapolsek, berdasarkan keterangan kedua tersangka bahwa eksekutor Curanmor tersebut adalah SW alias Sultan, dimana sebelumnya kedua tersangka berjalan mencari sasaran dari arah Wonosobo. 

"Saat di TKP, tersangka melihat motor korban dan berpura-pura buang air kecil di WC yang berada diluar warung makan tersebut. Lalu menggasak motor korban,"  imbuhnya. 

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti Curanmor tersebut ditahan di Mapolsek Talang Padang Polres Tanggamus guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sebab kedua tersangka diduga melakukan Curanmor di beberapa tempat lainnya. 

"Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya. 

Lantas terkait informasi bahwa salah satu pelaku merupakan anak dari salah satu Kakon di Kecamatan Wonosobo, Kapolsek membenarkannya berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya. 

"Hasil keterangan tersangka SW alias Sultan benar ia adalah anak dari seorang aparatur pekon, anak seorang Kakon di Wonosobo," ujarnya.

Editor : Indra Siregar

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut