FOTO iNewsPringsewu.id/Hardi Suprapto
Menurut Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra mengatakan dari hasil survey dan pengecekan berdasarkan sertifikat tanah yang di keluarkan BPN Tanggamus setelah di lakukan pengukuran ulang di dapat ukuran luas lokasi tersebut tidak sesuai dengan ukuran yang tercatat dalam sertifikat tanah yang telah di hibahkan ke pihak Polres Tanggamus .
"Setelah di lakukan survei oleh Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K yang di wakili Wakapolres Tanggamus Kompol Ali Muhaidori ,S.I.K di ketahui luas lokasi Mako Kompi Batalyon A Brimobda Lampung tidak sesuai dengan luas yang tertuang dalam sertifikat setelah di lakukan pengukuran oleh petugas BPN." Ungkapnya.
Lanjutnya, Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko menjelaskan bahwa penyempitan luas tanah lokasi Mako Kompi Batalyon A Brimobda Lampung adanya proyek pengadaan pagar batas lokasi yang di kerjakan oleh pihak ketiga di lokasi tersebut.
" Ditemukan adanya proyek pengadaan pagar batas lokasi Kompi Brimob oleh pemborong (pelaksana) diduga tidak sesuai dengan RAB pembangunan tersebut." Jelasnya.
Editor : Hardi Suprapto