PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Seorang pria berinisial SL (28) warga Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan jual beli kendaraan bermotor.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, mengatakan bahwa tersangka ditangkap pada Kamis (7/12/2023) saat sedang bermain bilyard di daerah Kelurahan Pringsewu Utara.
"Penangkapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan kami atas laporan korban, Ahmad Ngaderi (43), warga Desa Way Harong, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran," kata Kasat Reskrim, Jumat (8/12/2023).
Kasat Reskrim menjelaskan, korban membeli sepeda motor Honda Vario 125 CC bernomor polisi F 3639 PHT dari tersangka dengan harga Rp14,5 juta. Namun, saat hendak mengurus balik nama kendaraan tersebut, korban mendapati bahwa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut tidak sesuai aslinya.
"Perbedaan terlihat dari angka dan huruf pada nomor rangka dan nomor mesin tersebut diduga bekas ketok ulang," kata Kasat Reskrim.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp14,5 juta.
Tersangka mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari seorang warga Lampung Tengah yang tidak dikenalnya seharga Rp12,5 juta. Ia juga mengaku mengetahui adanya kejanggalan pada nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun," kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli kendaraan bermotor. Sebelum melakukan transaksi, sebaiknya lakukan pengecekan ke kantor Samsat terdekat untuk memastikan keabsahan kendaraan tersebut.
Editor : Indra Siregar