get app
inews
Aa Read Next : Motor Pelaku Jambret Sadis Diamankan Polisi

Polisi Mengungkap Jaringan Penipuan dan Penggelapan Motor di Pringsewu

Jum'at, 19 Januari 2024 | 14:38 WIB
header img
Kedua tersangka EA dan HI saat ini telah ditahan di rutan Polsek Pringsewu Kota, Jum'at,(19/01/2024).Foto iNewsPringsewu.id/Humas Polres Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Polsek Pringsewu Kota berhasil membongkar sindikat penipuan dan penggelapan sepeda motor di wilayah tersebut. Dalam operasi pengungkapan yang dilakukan, dua pelaku kunci yang bertindak sebagai pembeli dan penjual telah berhasil ditangkap.

Kedua tersangka diidentifikasi sebagai EA (28 tahun), beralamat di Dusun Sinar Baru, Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, dan HI (43 tahun), warga Pekon Banjar Sari, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Selain menangkap kedua tersangka utama, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 CC berwarna hitam dengan nomor polisi BE 6010 UT. 

Sepeda motor ini terbukti menjadi milik Heru Ariyanto (36 tahun), warga Pekon Podosari, Pringsewu, yang sebelumnya hilang karena aksi pencurian oleh seorang pria berinisial KA pada tanggal 12 Januari 2024.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi penangkapan kedua tersangka dilakukan di dua lokasi terpisah pada Rabu (17/1/2024). Tersangka pertama, HI, tertangkap sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Pekon Rejosari, Pringsewu, saat hendak menjual sepeda motor hasil kejahatan.

"Kita berhasil mengamankan tersangka HI ketika hendak menjual sepeda motor hasil kejahatannya di daerah Pekon Rejosari, Pringsewu," ungkap Kapolsek Pringsewu Kota kepada media pada Jumat (19/1/2024).

Proses pengembangan dilakukan setelah penangkapan HI, dan dalam waktu 6 jam, polisi berhasil menangkap tersangka lain, yaitu EA, di rumahnya di Dusun Sinar Baru, Pekon Negeri Agung, Talang Padang, Tanggamus. 

EA, yang tidak memiliki pekerjaan tetap, diduga sebagai penadah yang memerintahkan HI untuk menjual sepeda motor hasil penipuan.

"EA membeli sepeda motor dari KA seharga Rp. 5 juta, kemudian akan dijual lagi seharga Rp. 7,5 juta, dan dari kegiatannya itu, tersangka akan mendapatkan keuntungan Rp. 2,5 juta," ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap KA, pelaku utama penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga Rp. 28 juta. 

Kedua tersangka EA dan HI saat ini telah ditahan di rutan Polsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan, keduanya dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.

Editor : Indra Siregar

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut