get app
inews
Aa Text
Read Next : Rehabilitasi Rumah Veteran Pejuang: Wujud Kepedulian TNI di Usia 114 Tahun

Caleg PAN di Lampung Timur Divonis 8 Bulan Penjara, Terbukti Bagi-bagi Uang Langgar Pidana Pemilu

Selasa, 06 Februari 2024 | 14:54 WIB
header img
Calon legislatif (caleg) asal PAN di Kabupaten Lampung Timur divonis 8 bulan hukuman penjara lantaran melanggar pidana Pemilu. Foto: Kejari Lampung Timur

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur Rony membenarkan vonis atas Sukardi tersebut.

"Benar, vonis untuk terdakwa Sukardi atas pelanggaran pidana pemilu telah dibacakan kemarin oleh majelis hakim," ujar Rony, Selasa (6/2).

Rony menyebutkan, atas perbuatannya tersebut terdakwa Sukardi dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan kurungan 2 bulan.

Dia menjelaskan, Sukardi juga dikenakan denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan dipidana selama dua bulan kurungan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut