get app
inews
Aa Read Next : Ketua Apdesi Jevi Daftar Calon Wakil Bupati Pringsewu: Mengguncang Partai PDI-P,PAN dan Demokrat

Caleg PAN di Lampung Timur Divonis 8 Bulan Penjara, Terbukti Bagi-bagi Uang Langgar Pidana Pemilu

Selasa, 06 Februari 2024 | 14:54 WIB
header img
Calon legislatif (caleg) asal PAN di Kabupaten Lampung Timur divonis 8 bulan hukuman penjara lantaran melanggar pidana Pemilu. Foto: Kejari Lampung Timur

LAMPUNG TIMUR, iNewsPringsewu.id - Calon legislatif (caleg) asal PAN di Kabupaten Lampung Timur divonis 8 bulan hukuman penjara lantaran melanggar pidana Pemilu

Caleg bernama Sukardi itu divonis 8 bulan hukuman penjara dengan masa percobaan dua bulan karena terbukti membagikan uang saat melakukan kampanye.

Sukardi yang maju dalam pemilihan caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur dari PAN nomor urut 6 dapil VII ini dinyatakan secara sah bersalah oleh Majelis Hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, Senin (5/2/2024).

Dalam putusan yang dibacakan, terdakwa Sukardi terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut