Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Lampung Timur Bongkar Dugaan Korupsi Bendungan Marga Tiga, Tiga Orang Diamankan
Advertisement . Scroll to see content

Caleg PAN di Lampung Timur Divonis 8 Bulan Penjara, Terbukti Bagi-bagi Uang Langgar Pidana Pemilu

Selasa, 06 Februari 2024 | 14:54 WIB
  • author Ira Widyanti
Caleg PAN di Lampung Timur Divonis 8 Bulan Penjara, Terbukti Bagi-bagi Uang Langgar Pidana Pemilu
Calon legislatif (caleg) asal PAN di Kabupaten Lampung Timur divonis 8 bulan hukuman penjara lantaran melanggar pidana Pemilu. Foto: Kejari Lampung Timur

LAMPUNG TIMUR, iNewsPringsewu.id - Calon legislatif (caleg) asal PAN di Kabupaten Lampung Timur divonis 8 bulan hukuman penjara lantaran melanggar pidana Pemilu. 

Caleg bernama Sukardi itu divonis 8 bulan hukuman penjara dengan masa percobaan dua bulan karena terbukti membagikan uang saat melakukan kampanye.

Sukardi yang maju dalam pemilihan caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur dari PAN nomor urut 6 dapil VII ini dinyatakan secara sah bersalah oleh Majelis Hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, Senin (5/2/2024).

Dalam putusan yang dibacakan, terdakwa Sukardi terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut