PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id— Seorang pria berusia 54 tahun, Andrianto, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang las, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota terkait kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp140 juta. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka yang berlokasi di Pekon Pagelaran, Pringsewu, pada Senin (4/11/2024) sore.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban, Deni Prayogi, warga Sidomulyo, Lampung Selatan, tergiur oleh janji tersangka. Andrianto mengaku memiliki “relasi khusus” di bank dan menyatakan sanggup menyelesaikan masalah rumah korban yang sedang dalam proses lelang. Tersangka meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp140 juta sebagai “biaya operasional” untuk membantu pengurusan lelang.
"Uang diserahkan pada Jumat (7/6/2021), namun rumah korban tidak kembali dan uang yang dijanjikan juga tak kunjung dikembalikan. Korban yang merasa tertipu kemudian melapor ke polisi," ungkap Kompol Rohmadi pada Rabu (6/11/2024).
Dalam pemeriksaan, Andrianto mengakui bahwa ia sebenarnya tidak memiliki koneksi maupun kemampuan untuk menyelesaikan masalah lelang. Tersangka menyatakan bahwa uang korban telah habis digunakan untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari, dan ia pun menyatakan penyesalannya atas tindakan yang telah dilakukan.
"Saat ini, Andrianto sudah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pringsewu Kota. Ia akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang ancamannya mencapai empat tahun penjara," tambah Kompol Rohmadi.
Kompol Rohmadi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran yang menjanjikan kemudahan dalam menyelesaikan masalah hukum atau finansial tanpa bukti yang jelas. "Kasus ini menjadi pelajaran agar kita tidak mudah tergiur oleh janji-janji dari pihak yang mengaku punya koneksi atau kemampuan khusus," tegasnya.
Polisi turut mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan serupa untuk melapor agar kasusnya dapat diproses secara hukum. Selain itu, upaya pencegahan dengan patroli dan sosialisasi akan terus ditingkatkan guna mengantisipasi kasus penipuan di wilayah Pringsewu dan sekitarnya.
Editor : Indra Siregar